Retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan meliputi:
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dasar hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Retribusi pelayanan pasar adalah retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khususnya disediakan untuk pedagang
Dasar hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah retribusi atas setiap pemakaian kekayaan daerah
Dasar hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Target dan capaian pendapatan retribusi yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2012 – 2021 :