Retribusi yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan meliputi:
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi atas setiap pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi pelayanan pasar adalah retribusi atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khususnya disediakan untuk pedagang
Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah retribusi atas setiap pemakaian kekayaan daerah
Dasar hukum : Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Target dan capaian pendapatan retribusi yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan tahun 2020 – 2024 :
![]()