METROLOGI LEGAL
Metrologi atau ilmu pengukuran merupakan disiplin ilmu yang mempelajari tentang cara-cara pengukuran, kalibrasi dan akurasi, baik di bidang industri, ilmu pengetahuan dan teknologi. Metrologi memiliki peran penting untuk melindungi konsumen dan memastikan barang-barang yang diproduksi memenuhi standar dimensi dan kualitas yang telah ditetapkan. Sedangkan Metrologi industri banyak berhubungan dengan pengukuran massa, volume, panjang, suhu, tegangan listrik, arus, keasaman, kelembapan dan besaran-besaran fisika maupun kimia lainya yang diperlukan dalam pengontrolan proses dan produksi oleh industri.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, masalah kemetrologian menjadi kebutuhan fundamental bagi pemerintah, pedagang, pengusaha, konsumen dan masyarakat luas. Bagi pemerintah, kemampuan metrologi yang dimiliki merupakan salah satu ukuran tingkat kesejahteraan masyarakat serta perkembangan teknologinya dalam berbagai bidang. Kemampuan metrologi ini juga menjadi bagian penting dalam menjamin terciptanya pelayanan metrologi yang adil dan jujur dan menunjang perlindungan masyarakat yang lebih baik, khususnya dalam hal keselamatan, keamanan dan kesehatan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal telah mengatur sedemikian rupa segala hal yang berkaitan dengan satuan ukur, standar ukuran, dan metode pengukuran serta alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Maksud dan tujuan Undang-Undang ini adalah untuk terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum dalam bidang kemetrologian.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen untuk melakukan usaha-usaha perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Dengan demikian, tiap pihak seharusnya dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan. Salah satu hak konsumen yang penting adalah memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Untuk itu, informasi dan kondisi yang jujur dan benar mengenai barang yang ditransaksikan harus tersampaikan dengan baik.
Salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang tepat dan benar. Jaminan tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan. Artinya, tujuan pemerintah daerah menyelenggarakan tera/tera ulang dan pengawasan terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) salah satunya adalah dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada konsumen dan menjaga kualitas barang beredar dan jasa.
Kewenangan dalam melaksanakan Metrologi Legal selama ini berada pada Pemerintah Propinsi dalam bentuk Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Metrologi. Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten yang memberikan kewenangan yang seluas-luasnya disertai dengan memberikan hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, kewenangan untuk melakukan berbagai kegiatan kemetrologian yang selama ini dilaksanakan oleh propinsi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini juga sejalan dengan tindak lanjut yang diambil oleh Kementerian Perdagangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 50 tahun 2009 tentang Unit Satuan Kerja dan Unit Pelaksanaan Teknis Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 51 tahun 2009 tentang Penilaian Unit Pelaksanan Teknis Metrologi Legal.
Sejalan dengan hal di atas, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan metrologi legal yaitu tera, tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan kabupaten/kota sehingga bagi masing-masing kabupaten/kota menjadi wajib untuk melaksanakan pelayanan tersebut.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka sejak tanggal 2 Desember 2016 Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 96 tahun 2016 telah membentuk UPT baru di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yaitu UPT Pelayanan Metrologi Legal yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Untuk melaksanakan tugas pokok, UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai fungsi sebagai berikut: