UPT Metrologi Legal

Metrologi legal merupakan salah satu pilar penting dalam menjamin ketertiban, keadilan, serta perlindungan konsumen di bidang perdagangan dan jasa. Secara umum, metrologi legal dapat diartikan sebagai seluruh kegiatan yang terkait dengan pengukuran yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dengan tujuan melindungi kepentingan umum melalui penerapan standar ukur, satuan, metode, serta alat ukur yang memenuhi syarat. Keberadaan sistem metrologi legal yang kuat berperan dalam mewujudkan keadilan transaksi, meningkatkan daya saing produk, serta mendorong iklim usaha yang sehat.

Landasan Hukum Metrologi Legal

Kegiatan kemetrologian di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Landasan hukum utama adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur prinsip dasar pengukuran, alat ukur, dan pelaksanaan pengawasan di bidang kemetrologian.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), yang menjadi acuan teknis terhadap pengendalian UTTP.

  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal, yang menegaskan pembentukan dan pengelolaan unit metrologi legal di daerah.

  4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.19 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, sebagai dasar operasional pelaksanaan kemetrologian di tingkat daerah.

Keseluruhan peraturan ini menjadi payung hukum yang memastikan bahwa kegiatan metrologi legal dilaksanakan sesuai standar nasional dan internasional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman

Di Kabupaten Sleman, fungsi kemetrologian dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal yang berada di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. UPTD ini menjadi garda terdepan dalam menjamin ketertiban ukuran di wilayah Sleman, melalui kegiatan pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan, pembinaan, serta penyuluhan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

UPTD Metrologi Legal Sleman juga berperan aktif dalam mendukung terciptanya pasar yang sehat, di mana alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah memenuhi persyaratan teknis dan hukum. Selain itu, keberadaan unit ini mendorong peningkatan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang beredar di pasaran.

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.19 Tahun 2024, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

  • Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kemetrologian, termasuk kegiatan tera dan tera ulang terhadap UTTP.

  • Pelaksanaan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam perdagangan maupun layanan publik.

  • Pelaksanaan pembinaan dan penyuluhan terkait pentingnya ketaatan terhadap aturan metrologi legal bagi masyarakat dan pelaku usaha.

  • Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas sebagai bahan pengambilan kebijakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman.

Metrologi legal bukan hanya sekadar urusan teknis, melainkan instrumen penting untuk menjaga keadilan dan perlindungan konsumen di tengah dinamika perdagangan modern. UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman, dengan dasar hukum yang kuat dari tingkat pusat hingga daerah, memiliki peran strategis dalam menjamin kepastian ukuran dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Sleman. Melalui sinergi antara regulasi, pengawasan, dan pembinaan, keberadaan metrologi legal semakin memperkuat fondasi perdagangan yang adil, transparan, dan berdaya saing

Loading

Menu
Cari