Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 55.24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan memiliki Tugas Pokok Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan.

 

Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
  3. Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Sekretariat:

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.

Terdiri atas 3 (tiga) Sub Bagian:

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Keuangan
  • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

 

Bidang Perindustrian:

Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan produksi, pengembangan usaha industri, serta pengawasan dan pengendalian industri.

Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:

  • Seksi Pengembangan Produksi Industri
  • Seksi Pengembangan Usaha Industri
  • Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri

 

Bidang Usaha Perdagangan:

Bidang Usaha Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan, pemantauan distribusi dan pemasaran produk, dan pengawasan usaha perdagangan.

Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:

  • Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan
  • Seksi Distribusi dan Pemasaran
  • Seksi Pengawasan Usaha Perdagangan

 

Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional:

Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keamanan dan kebersihan perdagangan tradisional, pengelolaan sarana dan prasarana perdagangan tradisional, serta pengelolaan retribusi perdagangan tradisional.

Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:

  • Seksi Keamanan dan Kebersihan Perdagangan Tradisional
  • Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan Tradisional
  • Seksi Retribusi Perdagangan Tradisional

 

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional:

Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, penataan, dan pengendalian pasar dan pedagang kaki lima.

Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:

  • Seksi Pembinaan Perdagangan Tradisional
  • Seksi Pengembangan Perdagangan Tradisional
  • Seksi Penataan Perdagangan Tradisional

 

UPT PELAYANAN METROLOGI LEGAL:

UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

 

UPT PELAYANAN PASAR

UPT Pelayanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan pasar.

 

Menu
Cari