Tugas Pokok :
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sleman Nomor 55.24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan memiliki Tugas Pokok Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan bidang perdagangan.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
Sekretariat:
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi.
Terdiri atas 3 (tiga) Sub Bagian:
Bidang Perindustrian:
Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan produksi, pengembangan usaha industri, serta pengawasan dan pengendalian industri.
Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:
Bidang Usaha Perdagangan:
Bidang Usaha Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan, pemantauan distribusi dan pemasaran produk, dan pengawasan usaha perdagangan.
Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:
Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional:
Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keamanan dan kebersihan perdagangan tradisional, pengelolaan sarana dan prasarana perdagangan tradisional, serta pengelolaan retribusi perdagangan tradisional.
Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional:
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, penataan, dan pengendalian pasar dan pedagang kaki lima.
Terdiri atas 3 (tiga) Seksi:
UPT PELAYANAN METROLOGI LEGAL:
UPT Pelayanan Metrologi Legal mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
UPT PELAYANAN PASAR
UPT Pelayanan Pasar mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan bidang pelayanan pasar.