Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Pedagang Foodcourt Denggung


Oleh adminr | 03 Jul 2025

Sleman, 3 Juli 2025 — Para pedagang di Shelter Foodcourt Denggung Sleman mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (03/07/2025) dan turut dihadiri oleh Kepala UPTD Pelayanan Pasar Wilayah II beserta staf.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pedagang terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah. Dengan mengetahui hak dan kewajiban mereka, para pelaku usaha diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pajak dan retribusi daerah memiliki peran penting dalam membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta perbaikan fasilitas umum, termasuk yang berada di lingkungan pasar dan foodcourt. Oleh karena itu, ketaatan pedagang terhadap regulasi ini tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga memperkuat ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Disperindag Sleman berharap seluruh pedagang di Shelter Foodcourt Denggung dapat memahami regulasi secara utuh, menerapkannya dalam praktik usaha sehari-hari, serta menjadikan kepatuhan terhadap pajak dan retribusi sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun Sleman yang lebih tertib dan maju. (nr)

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari