Arus kendaraan yang mengalami peningkatan tajam selama Ramadhan dan selama arus mudik dan balik lebaran, otomatis kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) pun mengalami lonjakan yang setara. Terkait dengan lonjakan kebutuhan BBM tersebut, pihak UPTD Metrologi Legal Kabupaten Sleman melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan stasiun pompa BBM umum (SPBU), terutama yang berada di jalur utama arus mudik lebaran 2019 ini.

Dengan kegiatan pengawasan Pompa Ukur BBM dalam rangka untuk Memberikan Jaminan Kebenaran Takaran BBM dn sebagai upaya perlindungan kepada pemilik kendaraan agar terhindar dari praktek penyelewengan saat pengisian BBM. Efek peningkatan kebutuhan BBM ini memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU ataupun faktor ketidaksengajaan karena karakter alat PUBBM yang mengalami eror akibat lonjakan transaksi selama arus mudik lebaran.
Dalam kegiatan pengawasan SPBU yang rutin dilakukan setiap tahun ini dilakukan pemeriksaan:
Kegiatan pengawasan Pompa Ukur BBM tahun 2019 ini dilakukan selama 2 (dua) hari, tanggal 14 – 15 Mei 2019 dengan titik- titik jalur mudik lebaran tahun 2019 adalah:
Dari empat SPBU yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan yang meliputi tanda tera, kebenaran hasil pengukuran, dan cara penggunaan, tidak ditemukan adanya penyimpangan dan semuanya dalam kondisi baik dan layak
Sesuai UU No 81 Tahun 1981, yang bersangkutan atau yang melakukan kesalahan, akan di pidana selama satu tahun dan denda satu juta rupiah. “Maka dari itu, dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan rutin seperti ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU,”
Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini, diharapkan pihak pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban serta dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen. ( RK )
Informasi Agenda Dinas

Tidak Ada Comment