Uji Bahan Berbahaya pada Makanan


Oleh Admin | 15 Aug 2020

Dengan jumlah pasar tradisional seluruh Indonesia tidak kurang dari 14.000 (BPS 2018), maka pasar tradisional merupakan tempat strategis untuk berbagai tujuan, termasuk penyebaran pangan berbahaya dapat ditekan, jika pasar diintervensi menjadi Pasar Aman dari Bahan Berbahaya (PABB).

Dalam rangka menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia, Badan POM RI menyelenggarakan Program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya, dengan strategi program yaitu pelatihan, pengawasan, advokasi, monitoring, dan evaluasi, serta replika pasar. Disperindag Sleman bekerjasama dengan Badan POM menggelar kegiatan program Pasar Aman yang dilakukan pada sebagian besar pasar yang ada di daerah Sleman.

Kegiatan uji bahan berbahaya pada makanan secara umum tujuannya adalah untuk guna terwujudnya pasar yang bersih,aman, nyaman dan sehat sedangkan tujuan khusus bermaksud untuk terwujudnya Pasar bebas dari bahan berbahaya melalui pemberdayaan komunitas pasar untuk melakukan pengawasan mandiri bahan berbahaya dan pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. Tujuan pengawasan untuk memastikan bahwa peredaran dan penggunaan bahan-bahan berbahaya antara lain seperti formalin dan boraks sesuai dengan peruntukannya dan mencegah penyalahgunaannya yang membahayakan konsumen, dan kegiatan ini dilakukan oleh Perindag Sleman langsung dibantu oleh Badan POM.

Pengendalian penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan seharusnya dilakukan di seluruh pasar tradisional yang ada. Namun demikian, perlu ada skala prioritas agar pengendalian bisa dilakukan secara bertahap, dimulai dari pasar percontohan yang diintervensi Badan POM untuk kemudian dapat direplikasi oleh pemerintah daerah maupun swasta.

Pasar Aman dari Bahan Berbahaya adalah pasar yang di dalamnya terdapat komitmen dan dukungan penuh dari komunitas pasar (pedagang, pekerja, pengelola, asosiasi, pemasok, masyarakat) dan stakeholder terkait (pihak swasta/LSM dan pemerintah setempat) untuk mengendalikan peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan dan pangan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya. sedangkan dampak yang diharapkan adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar sebagai sumber utama suplai pangan yang aman.

Mengenai hasil temuan bahan berbahaya pada makanan di pasar tradisional kebanyakan adalah boraks, rhodamin B dan kuning metanil, formalin.

Boraks kegunaan sebetulnya untuk antiseptik dan pembunuh kuman.disalahgunakan sebagai bahan tambahan untuk pengenyal puli/gendar dan lempeng atau rambak, serta bahan tambahan untuk sayur daun singkong rebus agar warnanya tetap hijau dan tidak layu

Rhodamin B seharusnya berfungsi sebagai pewarna sintetis pada industri tekstil dan kertas, disalahgunakan untuk krupuk, teri dan pangan jajanan yang berwarna merah. Bila dikomsumsi secara terus menerus dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kanker

Methanil Yellow seharusnya berfungsi sebagai pewarna sintetis pada indutri tekstil disalahgunakan untuk kerupuk,mie dan pangan jajanan yang berwarna kuning orange. Bila dikomsumsi secara terus menerus dalam jangka panjang, dapat mengakibatkan kanker

 

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari