Mengenal Program SEHATI: Sertifikat Halal Gratis


Oleh adminr | 18 Aug 2026

Sleman, 18 Agustus 2026 – Persaingan usaha membuat legalitas produk semakin penting. Selain menjaga kualitas, pelaku UMKM juga perlu meningkatkan kepercayaan konsumen melalui Sertifikat Halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menghadirkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu UMKM memperoleh sertifikat halal gratis melalui skema self declare.

Apa Itu Program SEHATI?

SEHATI adalah program pemerintah yang memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan. Program ini dikelola oleh BPJPH melalui sistem SIHALAL dengan pendampingan Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Pendampingan diberikan mulai dari proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan sehingga pelaku usaha lebih mudah memahami setiap tahapan.

Siapa yang Dapat Mengikuti?

Program ini ditujukan bagi UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menggunakan bahan yang dipastikan halal, serta memenuhi kriteria self declare. Pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen administrasi dan informasi produk sesuai ketentuan BPJPH.

Bagaimana Alur Pengajuannya?

Pengajuan dimulai dengan membuat akun pada SIHALAL dan melengkapi data usaha. Selanjutnya, Pendamping PPH melakukan verifikasi dokumen dan proses produksi. Setelah diverifikasi BPJPH, hasilnya dibahas oleh Komite Fatwa Produk Halal. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal yang dapat diunduh secara elektronik melalui SIHALAL.

Apa Manfaatnya?

Program SEHATI membantu UMKM memperoleh legalitas halal tanpa biaya sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai standar kehalalan produk. Sertifikat Halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas peluang pemasaran, serta memperkuat daya saing produk di berbagai saluran distribusi.

Tips Sebelum Mengajukan

Pastikan NIB telah aktif dan seluruh data usaha sudah lengkap. Gunakan bahan baku yang jelas asal-usulnya serta ikuti arahan Pendamping PPH selama proses pendampingan. Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses sertifikasi.

Program SEHATI menjadi kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh Sertifikat Halal tanpa biaya melalui proses yang terstruktur dan didampingi. Dengan legalitas halal, produk akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang di pasar yang semakin kompetitif.

Untuk informasi lebih lanjut silakan datang langsung ke :

Rumah Kreatif Sleman
Jl. Parasamnya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, 55511
Telepon (0274) 868405

atau hubungi kami di:
Email : [email protected]
Whatsapp : 0812-1938-5757

Referensi
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  • Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  • Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Link e-book Panduan SEHATI

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari