Sleman, 26 November 2025 — Disperindag Sleman terus memperkuat perlindungan konsumen sebagai langkah strategis dalam menjaga keadilan serta keamanan perdagangan di wilayah Kabupaten Sleman. Setiap transaksi pada pasar dan tempat usaha dipastikan mengikuti standar keamanan, ketepatan takaran, serta transparansi harga sesuai ketentuan yang berlaku.
Disperindag Sleman menyediakan layanan tera dan tera ulang untuk memastikan alat ukur pedagang berfungsi akurat serta memenuhi standar metrologi legal nasional. Layanan tersebut dilaksanakan melalui UPTD Metrologi Legal yang melakukan tera/tera ulang di berbagai pasar tradisional serta fasilitas publik sepanjang tahun berjalan.
Disperindag Sleman memperkenalkan aplikasi Simpelomas untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan kebutuhan tera secara cepat dan tercatat secara sistematis. Langkah ini memastikan ketepatan alat ukur sehingga konsumen terlindungi dari potensi kecurangan niaga yang berdampak pada kerugian material.
Selain itu, Disperindag Sleman juga melakukan pengawasan keamanan pangan pada berbagai ruang publik untuk memastikan seluruh produk kuliner aman dikonsumsi masyarakat umum. Sampel makanan dari Pasar Kuliner Lapangan Pemda Sleman diuji bersama BPOM DIY melalui kegiatan pengawasan terpadu yang melibatkan instansi pendukung terkait.
Pada tahun 2025, Disperindag Sleman menerima penghargaan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perdagangan untuk pasar rakyat yang menerapkan SNI. Penghargaan tersebut memperkuat komitmen pengelolaan pasar yang tertata, aman, serta sesuai standar nasional dalam upaya meningkatkan kualitas perdagangan daerah.
Disperindag Sleman memperkuat edukasi publik melalui sosialisasi mengenai hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha dalam transaksi perdagangan sehari-hari. Edukasi tersebut dilakukan melalui penyuluhan lapangan, materi digital, dan koordinasi sektoral untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen.
Disperindag Sleman membangun kerja sama dengan lembaga pengawasan regional guna meningkatkan efektivitas penanganan kasus yang merugikan konsumen di Sleman. Pendekatan kolaboratif memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara terukur sehingga kepercayaan publik pada sistem perdagangan tetap terjaga. (nr)
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman
UPTD Metrologi Legal — Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman
Telepon: (0274) 868405
Whatsapp: 0813-7473-5931
Informasi Agenda Dinas

Tidak Ada Comment