Sleman, 2 Oktober 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menetapkan Standar Pelayanan Informasi Publik sebagai pedoman resmi masyarakat yang ingin mengakses informasi publik. Standar pelayanan ini merujuk pada tiga dasar hukum utama. Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ketiga, Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2024 tentang Daftar Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sleman.
Pemohon perorangan cukup melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk. Pemohon dari instansi pemerintah wajib menyertakan surat keterangan atau surat permohonan resmi dari instansi bersangkutan. Sementara itu, pemohon dari organisasi non pemerintah seperti LSM atau Ormas harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum. Surat keterangan dari organisasi juga diperlukan sebagai dokumen pelengkap.
Pemohon terlebih dahulu mengambil formulir permohonan pada PPID Pelaksana atau mengunduhnya melalui laman resmi. Setelah formulir diisi lengkap dan ditandatangani, pemohon menyampaikannya beserta persyaratan administrasi kepada PPID Pelaksana. Petugas kemudian meneliti kelengkapan berkas serta memberikan bukti penerimaan apabila dinyatakan lengkap dan benar. Permohonan informasi publik juga bisa melalui e-PPID yang dapat diakses di ppid.slemankab.go.id
Petugas PPID Pelaksana selanjutnya meneliti informasi yang diminta, termasuk memastikan apakah informasi tersebut dikecualikan atau tidak dikuasai. Pemohon kemudian menerima pemberitahuan berupa penerimaan permohonan disertai pemberian informasi, atau penolakan apabila informasi termasuk kategori dikecualikan.
Proses penyelesaian permohonan informasi publik paling lama 10 hari kerja. Perhitungan waktu tersebut dimulai sejak permohonan yang lengkap diregistrasi oleh petugas. Layanan informasi bersifat gratis apabila informasi diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, atau mencatat. Salinan informasi berupa soft copy yang diambil langsung maupun dikirim melalui email juga tidak dikenakan biaya. Namun, apabila pemohon menginginkan dalam bentuk hard copy, dikenakan biaya untuk penggandaan. Biaya tambahan berupa ongkos kirim juga dikenakan apabila salinan hard copy dikirim melalui jasa pos.
Layanan dan Kanal Aduan
Produk akhir layanan berupa informasi publik yang dapat diperoleh melalui berbagai cara akses. Informasi tersebut dapat berbentuk salinan hard copy maupun soft copy sesuai permintaan pemohon. Disperindag Sleman turut menyediakan beragam kanal aduan guna memudahkan masyarakat. Aduan dapat disampaikan melalui kotak saran, telepon (0274) 865559, website, email, maupun media sosial Instagram @perindagsleman. Selain itu, aduan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 081374735931 atau aplikasi Lapor Sleman.
![]()
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment