UPTD Pelayanan Metrologi Legal kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan Penyuluhan cara dan manfaat penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bertempat di Pasar Pasar Ngablak, Karangwuni, Bangun Kerto, Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Kegiatan Penyuluhan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2020 ini diikuti oleh pedagang di Pasar Ngablak dan anggota paguyuban dengan tujuan agar para pedagang yang menggunakan alat UTTP memiliki pengetahuan dan kesadaran pentingnya menggunakan UTTP secara baik dan benar, termasuk kesadaran untuk melakukan tera/tera ulang timbangan yang digunakan untuk kegiatan jual/beli melalui kegiatan tera dan tera ulang secara rutin.
Terlebih tantangan dan persaingan dunia perdagangan di era teknologi yang semakin canggih, dimana pembeli dan konsumen semakin terbuka wawasannya untuk memilih belanja pada penjual yang bisa memberikan jaminan kebenaran ukuran. Maka tidak bisa dielakkan lagi jika di masa mendatang, para pembeli hanya akan membeli pada pedangang yang memiliki alat ukur, timbang, takaran atau UTTP yang sudah memiliki jaminan kebenaran ukuran yaitu sudah di tera dan ditera ulang.
Dengan Penyuluhan ini juga diharapkan bisa memotivasi para pedagang untuk perduli terhadap UTTP yang digunakan, termasuk cara pemakaian yang benar dan perawatan secara rutin pada timbangannya. Pemakaian ini meliputi cara membawa, meletakkan dan menggunakan timbangan yang tepat. yang dimaksudkan selain untuk memelihara kondisi UTTP.
Dalam kesempatan penyuluhan di Pasar Ngablakini juga dihadiri Bapak Mujiran selaku Kepala UPTD Pelayanan Pasar Wilayah II juga meminta komitmen para pedagang untuk mewujudkan Pasar Ngablakmenjadi Pasar Tertib Ukur dalam rangka menuju Kabupaten Sleman sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU).
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment