Pentingnya pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan Penimbangan UTTP pada masa terjadi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman Nomor : 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka UPTD Pelayanan Metrologi Sleman melaksanakan kegiatan pengawasan ke SPBU dalam rangka perlindungan konsumen agar selama masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tidak ada tindak kecurangan saat pembelian bahan bakar yang diisikan apakah pas atau kurang dari takaran yang telah dibeli oleh konsumen atau masyarakat.
.
Untuk Objek pengawasan yang dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 April 2020 adalah SPBU yang berlokasi di Jogja – Solo KM 13 Kalasan. Dalam proses pengawasan ini, alat ukur PUBBM dilakukan pengecekan terhadap semua jenis bahan bakar dengan menggunakan bejana ukur standar kapasitas 20 liter.
Kegiatan pengawasan ini selain menguji kebenaran ukuran dan memeriksa segel Tanda sah, juga memantau bahwa setiap SPBU sudah melaksanakan pencegahan peyebaran COVID-19 dengan menyiapkan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer dan seluruh operator menggunakan masker dan sarung tangan.
Hasil kegiatan pengawasan SPBU ini menunjukkan bahwa seluruh Nozel masih dalam keadaan baik dengan penunjukan kesalahan masih dalam Batas Kesalahan yg Diizinkan (BKD) dan Tidak ada indikasi kecurangan dengan dibuktikan bahwa segel Tanda Sah masih terpasang dengan baik dan tidak rusak.
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment