UPTD Pelayanan Metrologi Sleman melaksanakan kegiatan pengawasan ke SPBU dalam rangka perlindungan konsumen agar selama masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tidak ada tindak kecurangan saat pembelian bahan bakar. Dengan dilakukannya pengawasan ini untuk memantau penjaualan BBM sesuai takaran yang seharusnya, tidak dikurangi baik sengaja maupun karena ketidaksengajaan.
Kegiatan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam rangka perlindungan terhadap konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan Penimbangan UTTP pada masa terjadi pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Sleman Nomor : 443/0021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19.
Untuk Objek pengawasan tanggal 7 April 2020 adalah SPBU 44.555.32 yang berlokasi di Jalan Magelang KM 13 Krapyak, Sleman. Dalam proses pengawasan ini, alat ukur PUBBM dilakukan pengecekan terhadap semua jenis bahan bakar dengan menggunakan bejana ukur standar (BUS) yang berkapasitas 20 liter.
Dua belas Nozel yang dilakukan pengujian kebenaran takaran dengan masing-masing media BBM yang tersedia di SPBU, disimpulkan bahwa seluruh Nozel masih dalam keadaan baik dengan penunjukan kesalahan masih dalam Batas Kesalahan yg Diizinkan (BKD).
Selain check kebenaran ukuran (volume), pengawasan juga melakukan pengecheckan terhadap Tidak segel Tanda Sah dan semua segel Tanda SAH masih terpasang dengan baik dan tidak rusak.
Kegiatan pengawasan ini selain menguji kebenaran ukuran dan memeriksa segel Tanda sah, juga memantau bahwa setiap SPBU sudah melaksanakan pencegahan peyebaran COVID-19 dengan menyiapkan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer dan seluruh operator menggunakan masker dan sarung tangan.
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment