Pengawasan alat UTTP di SPBU Menjelang Natal dan Tahun Baru


Oleh Admin | 28 Dec 2021

Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman melalui UPTD Pelayanan Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan Pertashop yang berada di wilayah Kabupaten Sleman.

Pengawasan alat UTTP dilakukan di 6 SPBU yang terletak di ruas jalan utama yaitu SPBU 44.555.10 Jl Yogya-Godean km 13, SPBU 44.555.26 Jl Godean-Tempel km 5 , SPBU 44.555.25 Jl Cangkringan km 6, SPBU 44.555.37 Jl Kebonagung, SPBU 44.555.03 Jl Affandi, SPBU 44.552.19 Jl Kol Babarsari, selain itu pengawasan juga dilakukan di Pertashop 4P.55503 Jl Gedongan-Tempel, dan Pertashop 4P.55509 Jl Balong-Degolan, pada tanggal 20 sampai dengan 23 Desember 2021.

Berdasarkan hasil pengujian takaran yang dilakukan dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan penyimpangan takaran dan alat UTTP dalam keadaan baik dengan indikator segel jaminan tidak rusak dan Cap Tanda Tera (CTT) sesuai tahun yang berjalan.

Kegiatan ini merupakan pengawasan yang dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa pompa ukur BBM beserta nozzle milik SPBU dan Pertashop dalam keadaan baik dengan takaran yang benar sesuai dengan Kaidah Metrologi.

Kegiatan pengawasan iniĀ  memiliki manfaat dua arah, baik bagi pembeli/konsumen dan pelaku usaha SPBU yaitu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Khususnya bagi konsumen, pengawasan dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen agar konsumen tidak dirugikan kemudian agar timbul kepercayaan konsumen terhadap pedagang.

 

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari