Peluncuran Pelayanan Kemetrologian Tahun 2021


Oleh Admin | 27 Jan 2021

Peluncuran Pelayanan Kemetrologian tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Januari 2021, sebagai ceremonial dimulainya layanan tera/tera ulang dan kegiatan kemetrologian lainya  untuk tahun 2021. Kegiatan launching bertempat di halaman Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman, dihadiri segenap jajaran pejabat eselon di Disperindag, Kepala UPTD Pelayanan Pasar, Para Penera ahli, pegawai berhak dan semua personil UPTD Metrologi.

Dalam acara ini dilakukan pembukaan cap tanda tera (CTT) tahun 2021 yang masih tersegel dan dilanjutkan pembubuhan cap tanda tera serta penempelan stiker tanda tera pada UTTP oleh Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.

Pembubuhan cap tanda tera oleh Sekertaris Dinas Perindag Sleman

“Pembukaan cap tanda tera ini sebagai tanda dibukanya pelayanan metrologi legal tahun 2021 di Kabupaten Sleman”. Demikian sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Sarwoko, Kepala UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kab. Sleman. “Pelayanan tera/tera ulang hanya dapat dilakukan oleh pegawai berhak. Kemudian pengawasan kemetrologian hanya dapat dilakukan oleh pengawas kemetrologian yang telah diakui oleh Kementrian Perdagangan.”

Menurut Sarwoko, UPTD Pelayanan Metrologi Legal merupakan unit satuan kerja yang memiliki tugas melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya) yang wajib ditera dan ditera ulangkan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang UTTP.

Sarwoko menambahkan, pelayanan kemetrologian meliputi pelayanan tera/tera ulang, pengawasan kemetrologian serta sosialisasi dan penyuluhan khususnya untuk pelaku usaha yang belum mengerti pentingnya tera/tera ulang.

Sementara itu Kepala Dinas Perindag Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T mengatakan, pada tahun 2020 UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman telah melakukan pelayanan tera/tera ulang di pasar tradisional dan pasar modern serta 44 SPBU. Pengawasan dari pasar tradisional didapatkan 80% UTTP yang telah dilakukan tera/tera ulang.

Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi selama tahun 2020 telah dilakukan sebanyak 12 kali kepada 800 pedagang pasar dan penyedia jasa ekspedisi. Pembinaan dan pengawasan kepada UKM yang menggunakan UTTP dilakukan sebanyak 8 kali, baik secara daring melalui Zoom meeting maupun secara langsung ke lokasi UKM.

“Dengan semangat SATRIYA capaian kinerja yang telah dilaksanakan sampai dengan tahun 2020, diharapkan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman mampu mengawal terwujudnya Sleman sebagai Daerah Tertib Ukur.”

Kepala Dinas Perindag menyampaikan target kegiatan UPTD Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Sleman Tahun 2021 semakin  dikenal oleh masyarakat luas dan mampu menumbuhkan budaya tertib ukur di kalangan masyarakat.

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari