Sleman, 2 Juli 2024 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman membuka fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Sleman. Untuk kuota awal dibuka bagi pelaku usaha dibidang makanan dan minuman.
“Manfaatkan kesempatan tenggang waktu, pemberlakuan produk wajib bersertifikat halal…‼️( Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, produk Anda harus bersertifikat Halal di 17 Oktober 2024 ‼️ )
Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal: Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Jika produk Anda belum tersertifikasi Halal apa yang akan terjadi? Ada sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Berkaitan dengan hal tersebut Disperindag Kab. Sleman akan memberikan Fasilitasi Sertifikat Halal Gratis kepada IKM Sleman
Bagi Anda IKM Sleman yang belum memiliki sertifikasi Halal untuk produk Anda yuk buruan daftar melalui link berikut:
https://s.id/sertifikasiHalal2024
Segera daftar‼️ Kuota terbatas‼️
Informasi : (0274) 868405
Dinas Perindag Sleman, Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment