Sebagai upaya peningkatan kewaspadaan dan penanganan terhadap risiko penularan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 (selengkapnya dapat dibaca di sini), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman telah melakukan upaya pencegahan, khususnya pada pokok pertama huruf a dan b.
Sebagai Perangkat daerah yang banyak berinteraksi dengan masyarakat karena fungsinya dalam pelayanan pembinaan kepada pelaku usaha (UKM dan IKM), serta selaku pengelola pasar kabupaten maka penting bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk melaksanakan Instruksi Bupati tersebut.
Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, serta air mengalir.
Penyediaan fasilitas ini tidak hanya di lingkungan kantor, namun juga di lingkungan pasar yang berada dalam pengelolaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Fasilitas cuci tangan disediakan di dekat pintu masuk kantor dan juga pasar. Kepada pegawai dan tamu yang akan memasuki kantor dan pengunjung/pedagang yang akan memasuki pasar diminta untuk melakukan cuci tangan terlebih dahulu. Selain penyediaan fasilitas tersebut, di lingkungan kantor juga disediakan Hand Sanitizer, terutama di lokasi yang banyak digunakan untuk berinteraksi dengan pengunjung/tamu, yaitu di Galery Upakarti dan di loket pelayanan persuratan.
Sedangkan upaya yang dilakukan terkait pokok pertama huruf b, dimana Perangkat Daerah diminta memastikan fasilitas pelayanan pada instansi dan unit kerjanya bersih dan higienis, telah dilakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan kantor dan pasar, serta kerja bakti kebersihan pasar.
Semoga upaya yang telah dilakukan ini dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19. Apabila masyarakat memerlukan informasi dan perlu penanganan segera, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyediakan nomor telepon yang aktif selama 24 jam (lihat di sini)
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment