Sleman, 12 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman terus memperkuat komitmennya dalam melindungi masyarakat selaku konsumen melalui pengawasan ketat terhadap keamanan pangan. Langkah nyata ini kembali ditunjukkan dengan dilakukannya penindakan terhadap temuan produk pangan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Sleman Unit II pada pertengahan Februari 2026.
Rangkaian kegiatan ini berawal dari pengawasan lapangan yang dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026. Bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, tim melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap 40 jenis produk pangan yang beredar di pasar tersebut. Fokus utama pengujian adalah untuk mendeteksi adanya penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pengawetan makanan.
Hasil uji laboratorium mengungkapkan, dari total 40 sampel yang diuji, terdapat lima jenis produk yang dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya. Komoditas tersebut meliputi cumi asin, teri nasi, teri kepala, teri kacangan, serta lempeng karak. Temuan ini menjadi dasar bagi Disperindag Sleman untuk segera melakukan langkah mitigasi guna memutus rantai peredaran produk berbahaya di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pada 11 Februari 2026, jajaran Disperindag Kabupaten Sleman kembali mendatangi Pasar Sleman Unit II untuk melaksanakan tiga agenda utama: edukasi langsung, penyampaian surat teguran tertulis, dan pemasangan stiker status keamanan pangan pada dasaran pedagang.
Pedagang yang produknya terbukti mengandung bahan berbahaya diberikan edukasi mengenai risiko kesehatan yang ditimbulkan bagi konsumen serta konsekuensi hukum yang berlaku. Selain itu, pengawas juga menyerahkan surat teguran resmi sebagai peringatan keras agar pedagang tidak lagi menjual produk serupa di masa mendatang.
Langkah transparansi informasi dilakukan dengan menempelkan stiker khusus pada tempat berjualan. Bagi pedagang yang kedapatan menjual produk positif bahan berbahaya, petugas memasang stiker bertuliskan “DALAM PENGAWASAN”. Penempelan stiker ini berfungsi sebagai pengingat bagi pedagang sekaligus bentuk kewaspadaan bagi konsumen yang berbelanja di lokasi tersebut.
Sebaliknya, sebagai bentuk apresiasi dan jaminan keamanan bagi masyarakat, pedagang yang seluruh sampel produknya dinyatakan negatif (bebas) dari bahan berbahaya diberikan stiker bertuliskan “AMAN DARI BAHAN BERBAHAYA”. Hal ini diharapkan menjadi motivasi bagi pedagang lain untuk lebih selektif dalam memilih distributor atau pemasok bahan pangan.
Disperindag Kabupaten Sleman menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama. Melalui edukasi dan pengawasan yang konsisten, pemerintah ingin memastikan bahwa pasar rakyat tetap menjadi tempat belanja yang terpercaya dan higienis bagi seluruh lapisan warga Sleman.
Edukasi yang diberikan tidak hanya menyasar pada aspek sanksi, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pedagang akan pentingnya menjaga kualitas barang dagangan. Disperindag Sleman berharap para pedagang dapat proaktif menanyakan kejelasan sumber produk kepada pemasok sebelum menjualnya ke masyarakat luas.
Dengan langkah penindakan dan pelabelan ini, Disperindag Kabupaten Sleman optimis bahwa pada periode pengawasan berikutnya, Pasar Sleman Unit II akan benar-benar bersih dari zat berbahaya. Ke depan, pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh di pasar-pasar tradisional lainnya guna memastikan standar keamanan pangan di Kabupaten Sleman tetap terjaga. (nr)
Informasi Agenda Dinas

Tidak Ada Comment