Tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perindag Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyegel dan menutup toko ritel modern di Tamanmartani Kalasan, Jumat (17/6). Penutupan toko ritel tersebut karena melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2019 tentang pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional. Toko ritel yang ditutup hanya berjarak 30 meter dari pasar tradisional.
Sebelumnya toko ritel tersebut sudah diberikan surat peringatan tujuh hari sebelumya dan sudah diberikan pembinaan. Kabid Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket. Diharapkan kedepannya dapat memberikan iklim usaha yang kondusif serta usaha dapat berkembang secara legal dan mempunyai perlindungan hukum. (nr)
Informasi Agenda Dinas

Tidak Ada Comment