Tera Ulang UTTP: Wujud Perlindungan Konsumen dan Ketertiban Niaga


Oleh adminr | 14 Jul 2025

Sleman, 14 Juli 2025 — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melalui UPTD Metrologi Legal terus melaksanakan kegiatan sidang tera/tera ulang untuk memastikan akurasi alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang pasar maupun pelaku usaha lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keakuratan dalam transaksi jual beli, sekaligus sebagai bentuk perlindungan konsumen serta upaya menjaga ketertiban di sektor perdagangan.

Pelayanan tera/tera ulang dilakukan secara berkala setahun sekali sesuai dengan masa berlaku tanda tera pada alat UTTP. Jenis UTTP yang diperiksa meliputi timbangan meja, timbangan sentisimal, dacin logam, timbangan elektronik, alat ukur cairan seperti pompa ukur BBM, dan jenis timbangan lainnya yang biasa digunakan dalam transaksi harian. Kegiatan ini menyasar semua pemilik atau pengguna UTTP, baik di pasar tradisional maupun tempat usaha lainnya yang terlibat langsung dalam aktivitas jual beli.

Beberapa lokasi telah menjadi titik pelaksanaan tera ulang, antara lain SPBU 44.555.07 Mangunan pada Selasa, 8 Juli 2025; SPBU 44.555.31 Balong yang telah melaksanakan tera ulang pada Kamis, 10 Juli 2025 untuk 4 unit pompa ukur BBM; serta Pasar Sleman Unit I dan II yang dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini akan terus berlanjut untuk menjangkau lokasi lain yang memiliki UTTP aktif, demi menjamin keadilan dalam setiap transaksi antara penjual dan pembeli.

Tera dan tera ulang memiliki manfaat penting, di antaranya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mencegah potensi kerugian akibat alat ukur yang tidak akurat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur bahwa setiap UTTP yang digunakan untuk transaksi wajib ditera secara berkala. Disperindag Sleman mengimbau seluruh pelaku usaha agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta komitmen terhadap perlindungan hak konsumen. (nr)

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari