Tera dan Tera Ulang Alat UTTP di Pasar Prambanan Tahap I


Oleh Admin | 11 Feb 2020

UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melaksanakan pelayanan tera /tera ulang di Pasar Prambanan untuk tahap pertama di tahun 2020 ini. Kegiatan pelayanan tera/tera ulang atau yang lebih dikenal dengan istilah sidang tera ulang di Pasar Prambanan sengaja dilaksanakan secara bertahap dengan pertimbangan cakupan area pasar dan jumlah pedadang yang cukup banyak.
Pelaksanaan sidang tera tahap I ini dikhususkan untuk para pedagang yang berjualan di lantai 2 dan dilaksanakan selama 5 hari, tanggal 10 s/d 14 Februari 2020. Sidang tera ulang tersebut bertujuan untuk memaksimalkan kinerja UTTP para pedagang pasar dan perlindungan konsumen yang berbelanja di Pasar Prambanan.

Metrologi legal sleman

Kegiatan tera ulang ini merupakan salah satu bentuk layanan publik yang dilaksanakan oleh UPTD Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman terhadap alat timbang milik pedagang pedagang pasar melalui kegiatan sidang tera ulang di pasar – pasar Kabupaten Sleman. Kegiatan Pelayanan Tera Ulang di Pasar Prambanan lantai 2 ini menargetkan seluruh pedagang yang memiliki dan atau menggunakan UTTP berupa timbangan dalam berbagai jenisnya, antara lain: timbangan meja ( TM ), Timbangan sentisimal, Dacin Logam, Timbangan elektronik dan jenis timbangan lainnya yang biasa digunakan untuk transaksi jual beli sehari-hari.

Tera ulang Metrologi legal SlemanDengan demikian rangkaian pelayanan tera ulang melalui kegiatan sidang tera ulang di Pasar Prambanan ini akan berlanjut ke pasar tradisional lainnya, yang secara terjadwal setiap pasar Kabupaten Sleman akan dilakukan sidang tera ulang sekali setiap tahun, sesuai dengan masa berlaku tanda tera pada UTTP yang mayoritas digunakan oleh para pedagang di pasar tradisional yaitu 1 tahun sekali.

Tera ulang Metrologi legal Sleman
Sesuai UU Nomor.23 Tahun 2014, UPTD Pelayanan Metrologi Sleman memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini juga selaras dengan target Disperindag untuk menjadikan 16 pasar rakyat menjadi pasar tertib Ukur di tahun 2020 ini, dimana Pasar Prambanan menjadi salah satu pasar yang akan diajukan menjadi pasar tertib ukur (PTU) tahun 2020 ini.

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari