Sleman Komitmen Wujudkan Pelayanan SPBU Jujur dan Transparan


Oleh adminr | 22 Aug 2025

Sleman, 22 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Minyak dan Gas (Migas) DIY menandatangani komitmen. Penandatanganan dilakukan di Hotel Crystal Lotus, Mlati, Sleman, Kamis (21/8/2025). Komitmen ini bertujuan mewujudkan pelayanan yang jujur, transparan, dan akuntabel di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Komitmen ini ditandatangani oleh sejumlah pihak. Mereka adalah Bupati Sleman, Harda Kiswaya, dan perwakilan Hiswana Migas DIY. Turut hadir perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga dan Direktorat Metrologi.

Perlindungan Konsumen dan Pengawasan

Harda Kiswaya menyampaikan, komitmen ini memastikan layanan SPBU di Sleman berjalan baik. Ia mengimbau pengelola SPBU dan pihak terkait mematuhi regulasi. Hal itu dilakukan demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pemkab Sleman bersama Hiswana Migas terus mengawasi SPBU,” kata Harda. Pengawasan tersebut untuk menjamin pelayanan prima dan mencegah pelanggaran.

Apresiasi Langkah Progresif

Ake Erwan dari Direktorat Metrologi mengapresiasi penandatanganan komitmen ini. Menurutnya, Sleman adalah pemerintah daerah pertama yang melakukannya. “Ini langkah nyata dan progresif,” ujarnya. Ia berharap langkah ini dapat dicontoh oleh daerah lain.

Ake Erwan menyebut kejujuran pengukuran adalah hal fundamental. Meter di SPBU adalah simbol kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah yang dibayar harus mendapatkan energi yang sesuai.

Upaya Disperindag Sleman

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menyatakan pihaknya terus berupaya. UPTD Pelayanan Metrologi Legal secara rutin melakukan tera/tera ulang. Pengawasan juga terus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang.

Di Kabupaten Sleman, terdapat 51 SPBU dan 25 Pertashop. Hingga Juli, sudah 38 SPBU dan 21 Pertashop terlayani tera ulang. Pengawasan sudah dilakukan 7 kali di tiap lokasi SPBU. Semua pengujian kuantitas hasilnya memenuhi batas kesalahan yang diizinkan (BKD). (nr)

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari