Pengawasan Bahan Berbahaya di FCTS Seyegan: Pastikan Keamanan Pangan Jajanan Pasar


Oleh adminr | 16 Sep 2025

Sleman, 16 September 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman kembali melaksanakan kegiatan rutin pengawasan bahan berbahaya dalam pangan di Food and Cake Transit Station (FCTS) Seyegan, Selasa (16/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa produk makanan dan jajanan yang dijual aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya yang dilarang seperti pewarna ilegal, pengawet berbahaya, dan bahan kimia lainnya.

Pengawasan pangan seperti ini menjadi bagian penting dari usaha pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Berdasarkan peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024, semua pangan segar yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, label, serta bebas dari bahan berbahaya. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur bahan berbahaya yang sifatnya toksik, karsinogenik, mutagenik, dan zat lain yang membahayakan bila dikonsumsi manusia.

Dalam pelaksanaannya, petugas Disperindag Sleman mengambil sampel produk pangan yang dijual di FCTS, terutama yang potensial menggunakan bahan tambahan yang tidak diizinkan atau dalam kadar melebihi batas aman. Produk tersebut kemudian diuji dengan metode cepat menggunakan tes kit. Tujuannya agar tindakan pencegahan dapat segera dilakukan, bukan hanya reaktif setelah laporan atau keluhan konsumen muncul.

Manfaat dari kegiatan ini sangat besar. Pertama, menjaga agar konsumen terlindung dari dampak kesehatan yang bisa muncul karena konsumsi pangan yang tercemar bahan berbahaya, seperti gangguan pencernaan, alergi, atau risiko lebih serius jika pemakaian berlangsung lama. Kedua, pengawasan yang konsisten membantu pelaku usaha memahami standar keamanan pangan, meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas mereka. Ketiga, dengan produk yang aman dan terpercaya, pasar lokal dan usaha kecil menengah mendapatkan reputasi baik yang dapat meningkatkan daya saingnya, terutama terhadap produk luar yang sudah memiliki sertifikasi keamanan pangan.

Kegiatan pengawasan seperti ini juga mendukung langkah nasional untuk memperkuat rantai pasok pangan yang aman, mulai dari produksi hingga distribusi, sesuai dengan kebijakan keamanan pangan yang semakin diperketat oleh pemerintah pusat dan lembaga terkait. Disperindag Sleman mengajak masyarakat dan pedagang untuk berpartisipasi aktif jika menemukan produk yang mencurigakan, laporan dapat segera dibuat agar pengawasan lebih menyeluruh dan tindakan penertiban dapat dilakukan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pengawasan berkala agar keamanan pangan dapat terjamin secara berkesinambungan. (nr).

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari