Sleman, 13 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta melaksanakan ekspos hasil pengawasan produk pangan di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (12/02/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. Selain ekspos hasil pengawasan, di acara yang sama juga diadakan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan pasar pangan aman dan penandatanganan pakta integritas toko swalayan.
Disperindag Sleman dan BBPOM baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melaksanakan pengawasan di pasar rakyat maupun warung dan toko swalayan. Parameter pengawasan antara lain mencakup penyalahgunaan bahan berbahaya yang dicampurkan pada produk pangan, kandungan bahan kimia obat (BKO) pada minuman jamu kemasan, penjualan produk-produk yang kondisi kemasannya telah rusak, serta penjualan produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.
Berdasarkan data hasil pengawasan selama tahun 2025 terhadap 9 pasar utama di Kabupaten Sleman, yaitu Pasar Prambanan, Gentan, Pakem, Tempel, Sleman Unit 1, Sleman Unit 2, Cebongan, Godean, dan Gamping ditemukan produk yang positif mengandung bahan berbahaya. Produk yang sering ditemukan positif yaitu teri nasi, teri kepala, ikan asin peda, cumi asin, lempeng, kerupuk sermier, dan karak mentah. Selain itu juga ditemukan merek-merek jamu mengandung BKO. Terhadap temuan tersebut, Disperindag menindaklanjuti dengan melakukan upaya perbaikan antara lain dengan memberikan sosialisasi serta edukasi tentang bahayanya formalin, boraks, pewarna tekstil, dan BKO bagi kesehatan. Disperindag melaksanakan bimbingan teknis bagi paguyuban pedagang hingga mampu melakukan pengawasan dan uji secara mandiri terhadap produk-produk yang mencurigakan. Disperindag juga meminta pedagang menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan yang dinyatakan positif bahan berbahaya.
Adapun untuk toko swalayan lokal, pengawasan jelang natal dan tahun baru tahun 2025 dilakukan terhadap 11 toko swalayan lokal, yaitu Toko Mekar Jaya, Toko Janu Putra, Toko Mirota Pasaraya, Toko Setia Minimarket, Toko Madani Minimarket, Toko Mitra Swalayan, Toko WS Pedak, Toko Swalayan Pamela 6, Pamela 7, Toko Swalayan Amanah, dan Toko Swalayan DM Baru, hanya ditemukan 2 produk yang positif mengandung formalin dan pewarna tekstil serta 1 produk kemasan kaleng rusak. Setelah dilakukan pembinaan oleh Disperindag, berdasarkan pengawasan terbaru tahun 2026 sudah tidak ada lagi temuan produk yang mengandung bahan berbahaya maupun rusak atau kedaluwarsa.
Dalam rangka memperkuat pembinaan kepada pedagang dan pelaku usaha maka Disperindag mengkoordinasikan hasil pengawasan dengan paguyububan pedagang 9 pasar rakyat serta 11 toko swalayan lokal hingga akhirnya bersepakat untuk menandatangani komitmen bersama dan pakta integritas dengan tujuan:
Disperindag melalui UPTD Metrologi Legal rutin melaksanakan tera dan tera ulang atas timbangan pedagang pasar serta mewajibkan toko swalayan menyediakan timbangan pada pos ukur ulang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hak masyarakat mendapatkan takaran dan timbangan yang benar.
Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen dalam melindungi segenap warga Kabupaten Sleman dari potensi bahaya bagi kesehatan. Masyarakat berhak merasa aman dari mengkonsumsi produk pangan yang mengandung bahan berbahaya baik pengawet, pewarna, pengenyal, dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan mengabaikan hak-hak konsumen. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sleman berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait melakukan monitoring untuk memastikan iklim perdagangan tetap kondusif, tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain memberikan perlindungan konsumen bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sleman juga berkomitmen dalam berpihak kepada pasar rakyat dan toko swalayan lokal. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mempertahankan eksistensi pedagang pasar rakyat. Revitalisasi, pemeliharaan, kebersihan, keamanan dan kenyamanan di pasar rakyat terus ditingkatkan. Hal-hal yang negatif di pasar rakyat seperti kumuh, kotor, becek, jorok, tidak rapi, tidak sehat dan sebagainya berusaha dihilangkan. Adapun citra positif terus kita tingkatkan. Salah satu yang ingin diangkat pada kegiatan hari ini adalah citra pasar rakyat dan toko swalayan lokal. Kita ingin menyatakan komitmen dan pakta integritas bahwa pasar dan toko swalayan kita bebas dari bahan berbahaya, bebas dari bahan kimia obat, serta tidak menjual barang rusak maupun barang kedaluwarsa.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat yakin dan lebih bersemangat untuk berbelanja di pasar rakyat dan toko swalayan lokal. Meramaikan pasar rakyat merupakan wujud kontribusi nyata kita bersama dalam mendukung perekonomian daerah Kabupaten Sleman. Pasar rakyat merupakan rumah bagi banyak sekali usaha mikro dan kecil. Memilih berbelanja kebutuhan sehari-hari di pasar rakyat menjelang bulan Ramadhan adalah pilihan bijak untuk menyambut bulan suci dan penuh berkah.
Disperindag mengajak semua pihak yang terkait untuk mengawal dan mendukung semoga komitmen bersama dan pakta integritas yang telah ditandatangani benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. (nr)
Informasi Agenda Dinas

Tidak Ada Comment