Sebagai Dinas yang bertugas mengawasi perdagangan di wilayah sleman, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman tidak hanya gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal namun juga secara kontinu memberikan informasi dan edukasi terkait cukai yang ada pada barang dagangan mereka.
Pada hari rabu 15, oktober 2020, bertempat di Rumah Makan Morolejar. Dinas Perindustrian dan Perdagngan kabupaten Sleman berkerjasama dengan Kecamatan setempat dan rekan – rekan dari kantor Bea & cukai Yogyakarta memberikan sosialisai kepada para pedagang “Toko Kelontong” di wilayah Cangkringan terkait dengan program gempur rokok ilegal dari Bidang Perdagangan Perindag Sleman.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Kabupaten Sleman, menyatakan dengan sinergi yang positif antara Bea cukai, Pemerintah Kabupaten, dan rekan – rekan pedagang di wilayah Sleman di harapkan dapat semakin menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga dapat menciptakan iklim keuangan yang sehat.
Selain itu tujuan utama dari sosialisai ini adalah suapaya para pelaku usaha “Toko Kelontong” agar tau tentang produk yang mereka jual terutama rokok itu harus ada pita cukainya, karena pita cukai itu merupakan tanda bahwa produk tersebut sudah membayar pajak kepada negara.
Jadi jika sampai ada barang yang tidak ada pita cukainya atau pita cukainya palsu termasuk dalam tidak pidana yang melanggar UU NO 39 TAHUN 2007 tentang penyalahgunaan cukai palsu.
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment