Dua pasar di Kabupaten Sleman yaitu Pasar Condongcatur dan Pasar Kebongagung berdasarkan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan Terpadu Penggunaan UTTP tahun 2017, telah ditetapkan oleh Kementrian Perdagangan Republik Indonesia sebagai Pasar Tertib Ukur (PTU), sehingga kedua pasar tersebut diberikan piagam Penghargaan dan Plakat/ Vendel Pasar Tertib Ukur 2017.
Piagam dan plakat pasar tertib ukur diserahkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Sleman, Sarwoko, SH, SE, Akt, bersamaan dengan 267 pasar tertib ukur dan menetapkan predikat enam daerah tertib ukur di 102 kabupaten/kota di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I, II, III dan IV di Hotel El-Royale Bandung (Ruang Amarthapura), pada tanggal 4 Desember 2017 (Senin Siang). Penetapan kedua pasar di Kabupaten Sleman sebagai PTU di tahun 2017 ini,Ai?? maka sampai dengan 2017, Kemendag telah menetapkan 676 Pasar Tertib Ukur dan 26 Daerah Tertib Ukur (DTU).

Dengan penetapan DTU dan PTU ini diharapkan bisa menjadi bagian dari budaya masyarakat dan aparat, sehingga slogan tertib ukur mencerminkan budaya jujur dapat melekat serta menjadi bagian gaya hidup masyarakat, demikian kutipan dari sambutan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita.
Piagam Penghargaan dan Plakat/Vendel Pasar Tertib Ukur 2017 tersebut untuk selanjutkan akan diserahkan kepada kedua pasar tersebut sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras pengelola pasar dan komitmen serta kesadaran para pedagang pasar dalam mewujudkan Pasar Tertib Ukur.
Keberhasilan Pasar Condongcatur dan Pasar Kebonagung menjadi Paar Tertib Ukur diharapkan menjadi figur bagi pasar lainnya yang di Kabupaten Sleman untuk berkomitmen memberikan jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), khususnya dalam transaksi perdagangan karena proses transaksi yang dilakukan secara benar memiliki peran penting terhadap pertumbuhan perekonomian daerah dan juga ekonomi makro. Dengan penghargaan dari pemerintah pusat tersebut dapat memacu dan meningkatkan jual beli masyarakat dan menjadi stimulan percepatan pembangunan di sektor perdagangan.
Yang tidak kalah penting untuk dipahami dan dipedomani bersama bahwa penetapan pasar tertib ukur tidak hanya sebagai upaya menjaga hak dan perlindungan konsumen, melainkan juga merupakan kebutuhan pedagang untuk mendapatkan kepercayaan dan menjaga loyalitas pembeli, selain sebagai kebutuhan untuk berdagang secara jujur dan amanah agar mendapatkan rejeki yang barokah untuk keluarga di dunia akherat.
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment