Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Pembelian Solar dan Pertalite 


Oleh adminr | 29 Sep 2026

Sleman, 29 September 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menetapkan Standar Pelayanan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite). Standar ini menjadi acuan bagi pelaku usaha yang membutuhkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Penetapan standar merujuk pada sejumlah peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hingga Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM tertentu dan khusus penugasan secara nasional.

Persyaratan bagi Pemohon Baru dan Perpanjangan

Pemohon baru wajib melengkapi formulir permohonan, fotokopi KTP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Surat keterangan usaha beserta spesifikasi mesin juga menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan. Sementara itu, pemohon perpanjangan cukup menyertakan surat rekomendasi sebelumnya. Tabel pembelian BBM periode sebelumnya juga perlu dilampirkan sebagai bahan evaluasi.

Prosedur Penerbitan Surat Rekomendasi

Pemohon terlebih dahulu mengajukan berkas persyaratan ke Bidang Perindustrian Disperindag Sleman. Staf pengampu menerima atau menolak berkas berdasarkan kelengkapan dokumen yang disampaikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, staf menghitung alokasi bahan bakar melalui aplikasi Xstar. Hasil perhitungan tersebut menjadi dasar penyusunan draf surat rekomendasi bagi pemohon.

Draf surat kemudian diperiksa secara berjenjang, mulai dari Kepala Tim Kerja, Kepala Bidang, hingga Sekretaris Dinas. Setiap pemeriksa memberikan paraf apabila draf telah sesuai ketentuan yang berlaku. Surat rekomendasi yang telah diparaf lengkap selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Dinas. Staf pengampu kemudian mengirimkan surat tersebut kepada pemohon sebagai tahap akhir proses.

Waktu Penyelesaian yang Cepat dan Tanpa Biaya

Proses penerbitan surat rekomendasi hanya membutuhkan waktu satu jam tujuh belas menit. Layanan ini juga tidak dikenakan biaya apa pun kepada pemohon. Ketentuan bebas biaya bertujuan memudahkan pelaku usaha memperoleh hak alokasi BBM sesuai kebutuhan operasionalnya. Produk akhir layanan berupa surat rekomendasi pembelian solar dan pertalite bagi pelaku usaha. Dokumen ini menjadi dasar sah bagi pemohon untuk membeli BBM sesuai alokasi yang ditetapkan.

Komitmen Transparansi Pengelolaan BBM Bersubsidi

Standar pelayanan ini disusun melalui kesepakatan bersama antara Disperindag dan perwakilan pelaku usaha. Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah menghadirkan layanan publik yang partisipatif dan akuntabel. Kejelasan persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya diharapkan mempercepat akses pelaku usaha terhadap kebutuhan BBM tertentu. Langkah ini turut mendukung pengelolaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang tertib di Kabupaten Sleman. Dengan standar yang transparan, pelaku usaha memperoleh kepastian dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar operasionalnya.

Kanal Pengaduan yang Mudah Diakses

Disperindag Sleman menyediakan beberapa kanal pengaduan bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon (0274) 865559, kotak surat, atau email [email protected].

 

Loading

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari