Sleman, 25 September 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menetapkan Standar Pelayanan Surat Pemanfaatan Tempat Dasaran (SPTD). Standar ini menjadi pedoman resmi bagi pedagang pasar dalam mengurus izin pemanfaatan tempat dasaran. Penetapan standar merujuk pada dua dasar hukum utama. Pertama, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten. Kedua, Peraturan Bupati Sleman Nomor 65.1 Tahun 2015 tentang Surat Izin Tempat Usaha dan Kartu Pedagang.
Layanan SPTD mencakup tiga jenis permohonan sesuai kebutuhan pedagang. Setiap jenis memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda. Untuk SPTD baru, pedagang wajib melampirkan fotokopi KTP, surat pernyataan bermaterai, dan pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak tiga lembar. Pedagang berbadan hukum menambahkan akta pendirian perusahaan beserta surat kuasa pengurusan bila dikuasakan. Permohonan pembaharuan SPTD memerlukan fotokopi KTP, SPTD asli yang telah dimiliki, dan pas foto terbaru. Sementara perubahan SPTD mensyaratkan KTP, SPTD asli, dan pas foto dengan ketentuan serupa.
Proses pengajuan SPTD dirancang bertahap agar transparan dan akuntabel. Pedagang menyampaikan berkas permohonan rangkap tiga melalui UPTD Pelayanan Pasar. Berkas yang lengkap dan benar kemudian diteliti serta dikaji oleh UPTD Pelayanan Pasar. Peninjauan lapangan dapat dilakukan apabila diperlukan untuk memastikan kesesuaian data.
UPTD Pelayanan Pasar berwenang meminta tambahan persyaratan administrasi setelah peninjauan lapangan dilaksanakan. Pedagang diberi waktu maksimal tujuh hari untuk melengkapi persyaratan tambahan tersebut. Selanjutnya, Kepala UPTD Pelayanan Pasar memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas berdasarkan hasil kajian. Kepala Dinas lalu memutuskan menerima atau menolak permohonan berdasarkan rekomendasi tersebut.
Proses penyelesaian SPTD ditetapkan selama 14 hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Kepastian waktu ini memberi kejelasan bagi pedagang dalam merencanakan usahanya. Layanan ini tidak dipungut biaya sama sekali kepada pemohon. Ketentuan bebas biaya bertujuan meringankan beban pedagang pasar tradisional di Kabupaten Sleman. Produk akhir dari layanan ini berupa dokumen resmi Surat Pemanfaatan Tempat Dasaran. Dokumen tersebut menjadi bukti sah hak pemanfaatan tempat usaha di lingkungan pasar.
Disperindag Sleman menyediakan beberapa kanal pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengaduan dapat disampaikan melalui telepon (0274) 865559, kotak surat, atau email [email protected]. Petugas pelayanan pengaduan juga telah ditunjuk secara resmi untuk menindaklanjuti keluhan yang masuk. Masyarakat dapat menghubungi nomor telepon (0274) 865559 pesawat 1314 untuk keperluan tersebut.
Standar pelayanan ini disusun melalui rapat evaluasi dan kesepakatan bersama perwakilan pedagang pasar. Proses ini menunjukkan komitmen Disperindag Sleman menghadirkan pelayanan publik yang partisipatif dan akuntabel. Kejelasan persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya diharapkan mempermudah pedagang mengurus SPTD tanpa hambatan berarti. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dengan standar yang jelas, pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Sleman diharapkan semakin tertib dan berkeadilan. Pedagang pun mendapat kepastian hukum dalam menjalankan usahanya di tempat dasaran yang telah ditetapkan. (nr)
Info lengkap Layanan Disperindag Sleman, klik link ini.
![]()
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment