Sleman, 21 Agustus 2026 – Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi ketentuan. Legalitas ini juga membantu membangun kepercayaan konsumen terhadap produk. Ketika produk tidak masuk skema sertifikasi gratis, sertifikasi halal reguler menjadi salah satu jalur yang dapat ditempuh.
Pengajuan sertifikasi dilakukan melalui SIHALAL, sistem layanan yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Prosesnya dimulai dengan pengajuan dokumen dan pemeriksaan administrasi oleh BPJPH. Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar proses penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika seluruh tahapan telah terpenuhi, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal bagi produk yang memenuhi ketentuan.
Proses sertifikasi melibatkan beberapa pihak yang memiliki tugas berbeda. Pelaku usaha bertanggung jawab menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi. BPJPH menangani layanan administrasi dan menerbitkan Sertifikat Halal. Sementara itu, LPH melakukan pemeriksaan serta pengujian kehalalan produk melalui auditor halal. Selanjutnya, MUI atau lembaga yang berwenang menjalankan proses penetapan kehalalan sesuai ketentuan.
Setiap tahapan sertifikasi memiliki waktu layanan yang telah ditetapkan berdasarkan standar pelayanan BPJPH. Dalam kondisi normal, keseluruhan tahapan standar dapat berlangsung sekitar 30 hari kerja. Namun, proses tersebut dapat membutuhkan waktu lebih panjang jika terdapat pemeriksaan tambahan. Perbaikan atau kelengkapan dokumen juga dapat memengaruhi waktu penyelesaian sertifikasi.
Biaya sertifikasi halal reguler terdiri atas beberapa komponen sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk usaha mikro dan kecil, biaya permohonan dan penetapan kehalalan sebesar Rp300.000. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan yang dilakukan oleh LPH. Besaran biaya pemeriksaan dapat berbeda berdasarkan karakteristik produk dan kebutuhan pemeriksaan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memahami seluruh komponen biaya sebelum mengajukan sertifikasi.
Sertifikat halal memberikan kepastian mengenai status halal produk kepada konsumen. Bagi pelaku usaha, kepastian tersebut dapat menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan pasar. Selain memenuhi ketentuan, sertifikasi halal juga dapat mendukung perluasan pemasaran dan meningkatkan daya saing produk.
Masih ada sejumlah hal yang perlu dipahami sebelum mengajukan sertifikasi halal reguler. Mulai dari persyaratan, alur lengkap, timeline, rincian biaya, hingga pihak yang bertanggung jawab. Panduan lengkap Sertifikasi Halal Reguler tersedia dalam e-book yang dapat dibaca melalui artikel ini. Link e-book klik disini
Informasi disusun berdasarkan ketentuan BPJPH dan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku. Ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment