Sleman, 18 Agustus 2026 – Memulai usaha makanan memang butuh izin yang pas. Banyak yang bertanya apakah cukup pakai P-IRT atau memang harus ambil BPOM MD. Kalau salah pilih bisa saja proses pemasaran jadi lebih rumit nantinya.
Sepertinya fungsi keduanya memang berbeda. P-IRT biasanya untuk usaha kecil yang buat produk dengan risiko tidak terlalu tinggi. Sementara BPOM MD lebih untuk produk yang butuh pengawasan ketat karena proses atau jenisnya. Pelaku usaha perlu lihat dulu apa yang mereka produksi.
Beberapa barang seperti keripik singkong atau kacang goreng sering cukup pakai P-IRT. Begitu juga abon atau bumbu kering. Tapi tidak semua produk bisa masuk kategori itu. Susu olahan misalnya atau makanan bayi biasanya tidak boleh pakai P-IRT. Minuman yang disteril juga termasuk yang harus diawasi BPOM.
Kadang proses produksi yang pakai teknologi khusus membuat izin BPOM jadi wajib. Atau kalau mau masuk supermarket besar dan dijual secara nasional. Ada juga yang bilang masa simpan panjang jadi salah satu alasan. Itu yang membuat beberapa usaha kecil mulai beralih setelah awalnya cukup pakai P-IRT.
Memiliki izin yang sesuai memang membantu produk lebih diterima. Tapi tidak perlu buru-buru ambil yang lebih rumit kalau belum diperlukan. Beberapa usaha tetap pakai P-IRT untuk waktu yang cukup lama sebelum skala mereka naik. (nr)
info lebih lanjut, klik link ini.
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment