Sleman, 21 Juli 2026 – Makanan adalah sumber energi dan kebahagiaan harian kita. Namun, di balik kelezatan sepiring mi bakso atau cerahnya warna tahu kuning di pasar, ada ancaman laten yang mengintai kesehatan keluarga jika kita tidak jeli.
Hingga saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kementerian Kesehatan masih terus berupaya keras menyapu bersih peredaran zat kimia berbahaya non-pangan yang disalahgunakan ke dalam makanan. Sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang bijak, memahami apa saja bahan berbahaya ini dan bagaimana hukum negara mengaturnya adalah tameng utama kita.
Ada empat bahan kimia industri yang paling sering ditemukan dalam kasus penyalahgunaan pangan di Indonesia. Mengapa pelaku usaha nakal menggunakannya? Alasan klasiknya adalah demi menekan biaya produksi dan membuat makanan tahan berhari-hari tanpa pembusukan.
Fungsi Aslinya: Cairan pembunuh kuman, disinfektan, perekat kayu, dan pengawet mayat di rumah sakit.
Kenapa Disalahgunakan? Sangat ampuh membunuh bakteri sehingga makanan tidak bisa membusuk, bahkan lalat pun enggan mendekat.
Sering Ditemukan Pada: Tahu putih, mi basah, ayam potong, ikan segar, dan ikan asin.
Bahayanya: Bersifat karsinogenik (memicu kanker), merusak lambung, menyebabkan gagal ginjal akut, hingga kerusakan saraf pusat.
Fungsi Aslinya: Bahan pembuat detergen, antiseptik, pengawet kayu, dan campuran pembuatan kaca atau keramik.
Kenapa Disalahgunakan? Memberikan tekstur yang sangat kenyal, renyah, garing, dan tidak mudah hancur.
Sering Ditemukan Pada: Bakso, kerupuk gendar/puli, lontong, dan siomay.
Bahayanya: Boraks bersifat akumulatif (mengendap dan menumpuk di tubuh). Konsumsi jangka panjang memicu kerusakan hati, depresi mental, gagal ginjal, hingga kematian dalam dosis tinggi.
Fungsi Aslinya: Pewarna sintetis untuk industri tekstil (pakaian), kertas, tinta, dan cat dinding.
Kenapa Disalahgunakan? Memberikan warna yang sangat mencolok, cerah, mengkilap, dan tidak pudar saat makanan dimasak atau dipanaskan.
Sering Ditemukan Pada: Saus sambal curah, sirup, jajanan pasar, es lilin, dan tahu kuning.
Bahayanya: Menyebabkan iritasi parah pada saluran pencernaan, keracunan akut, tumor lambung, hingga kanker kandung kemih dan kerusakan sel-sel hati.
Pemerintah Indonesia melindungi hak konsumen dengan payung hukum yang sangat ketat. Bagi siapa saja yang sengaja mencampurkan bahan berbahaya ini ke dalam makanan, sanksi yang menanti bukan lagi sekadar teguran, melainkan denda miliaran rupiah dan kurungan penjara.
Tiga Undang-Undang Utama yang Mengatur Keamanan Pangan:
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Isi Aturan: Dilarang keras memproduksi pangan menggunakan bahan yang dilarang untuk makanan.
Sanksi Pidana: Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar.
Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
Isi Aturan: Menetapkan secara spesifik bahwa Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanil Yellow berstatus 100% ilegal dan dilarang masuk ke dalam rantai makanan manusia.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Isi Aturan: Pelaku usaha dilarang menjual barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Sanksi Pidana: Penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar.
Kita tidak bisa membawa alat laboratorium setiap kali belanja. Namun, kita bisa menggunakan mata dan indra penciuman kita untuk mendeteksi makanan yang mencurigakan melalui tabel panduan praktis berikut:
| Jenis Makanan | Ciri Terindikasi Mengandung Formalin / Boraks | Ciri Terindikasi Pewarna Tekstil |
| Mi Basah |
* Tahan lebih dari 2 hari di suhu ruangan. * Teksturnya sangat kenyal, kaku, dan sulit putus. * Tercium aroma obat/kimia samar dan tidak dihinggapi lalat. |
* Warna kuningnya sangat mencolok, mengkilap, dan tidak merata (ada bintik gumpalan warna). |
| Bakso |
* Teksturnya membal/sangat kenyal (seperti karet). * Warnanya cenderung putih bersih mencurigakan, bukan abu-abu kusam khas daging asli. |
– |
| Tahu |
* Teksturnya keras, membal, dan tidak mudah hancur saat diperas. * Awet lebih dari 3 hari tanpa ditaruh di dalam kulkas. |
* Tahu kuning yang warnanya sangat terang benderang hingga ke bagian dalam tahu. |
| Kerupuk / Jajanan | * Kerupuk mentah teksturnya sangat keras saat dipatahkan. |
* Warna merah atau kuningnya menyala tajam. * Saat dimakan, meninggalkan rasa pahit getir atau gatal di tenggorokan. |
Keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. Sebagai konsumen, jangan hanya tergiur oleh harga yang terlampau murah atau tampilan warna yang terlalu cantik. Bagi para pelaku usaha, menjaga integritas dengan menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang legal (seperti Natrium Benzoat dengan takaran aman sesuai Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019) adalah kunci bisnis yang berkah dan berumur panjang.
Jika Anda menemukan atau mencurigai adanya indikasi sediaan makanan yang diproduksi menggunakan zat berbahaya di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkannya secara resmi dan rahasia ke HALOBPOM di telepon 1500533. (nr)
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment