Sleman, 9 Juni 2026 – Memiliki legalitas usaha adalah langkah awal yang paling krusial bagi pelaku usaha pemula. Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Bagi pelaku usaha pemula proses pembuatan NIB saat ini sudah jauh lebih mudah, cepat, dan 100% gratis tanpa dipungut biaya.
Nomor Induk Kependudukan (NIK): Siapkan KTP Elektronik pemilik usaha. NIK harus sudah padan/terregistrasi di Dukcapil.
Alamat Email Aktif: Digunakan untuk menerima link verifikasi akun dan dokumen NIB.
Nomor WhatsApp Aktif: Untuk keperluan pengiriman kode OTP dan notifikasi sistem.
NPWP Perseorangan (Opsional): Sangat disarankan untuk memilikinya, namun jika belum ada, sistem OSS tetap mengizinkan pendaftaran bagi skala mikro.
Nama usaha (contoh: Warung Makan Barokah, Kerajinan Bambu Sleman).
Alamat lengkap tempat usaha (RT, RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Kode Pos).
Besaran modal usaha (khusus UMK, modal dihitung di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha).
Jumlah tenaga kerja/karyawan (jika ada).
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Jenis bidang usaha Anda. Anda bisa mengecek kode KBLI 5 digit yang sesuai dengan bisnis Anda langsung di situs OSS (contoh: KBLI 56101 untuk Restoran/Rumah Makan).
Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri secara daring melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).
Buka situs resmi di oss.go.id melalui peramban HP atau laptop.
Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
Pilih Jenis Pelaku Usaha: Pilih Usaha Mikro dan Kecil (UMK) jika modal usaha Anda di bawah Rp5 Miliar.
Pilih Jenis Penginputan: Pilih Orang Perseorangan.
Masukkan NIK, nomor WhatsApp, atau alamat email aktif Anda.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan via WhatsApp atau email untuk verifikasi.
Buat kata sandi (password) yang aman, lalu akun OSS Anda berhasil dibuat.
Masuk (Log In) ke akun OSS menggunakan email/nomor ponsel dan password yang telah didaftarkan.
Pada menu utama, klik Menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Permohonan Baru.
Isi data profil pemilik usaha secara lengkap sesuai instruksi sistem.
Klik Tambah Bidang Usaha, kemudian masukkan data detail usaha Anda:
Pilih jenis kegiatan usaha dan masukkan kode KBLI yang sesuai.
Masukkan luas lahan tempat usaha dan alamat lengkapnya.
Input nominal modal usaha dan perkiraan omzet per tahun.
Klik Simpan dan lanjutkan ke tahap berikutnya.
Sistem akan menampilkan beberapa poin Pernyataan Mandiri terkait komitmen usaha (seperti menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan kerja/K3L, dan kesediaan mematuhi tata ruang).
Baca dengan saksama, lalu centang kotak persetujuan pada semua pernyataan mandiri yang muncul.
Sistem akan menampilkan draf NIB usaha Anda. Periksa kembali semua data yang tertera. Jika sudah benar, klik Terbitkan Perizinan Berusaha.
Selamat! NIB Anda telah resmi terbit.
Anda dapat langsung mengunduh (download) NIB dalam format PDF dan mencetaknya secara mandiri.
Banyak pelaku usaha pemula menunda pembuatan izin karena menganggapnya belum butuh. Padahal, memiliki NIB memberikan proteksi dan peluang besar untuk naik kelas, antara lain:
Legalitas Hukum Resmi: Usaha Anda diakui oleh negara dan bebas dari risiko penertiban operasional.
Kemudahan Akses Pembiayaan: NIB adalah syarat mutlak jika Anda ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman modal ke perbankan resmi dengan bunga rendah.
Fasilitas Perizinan Tunggal: Untuk usaha skala mikro dengan risiko rendah, NIB juga berlaku sebagai Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) serta jaminan sertifikasi Halal dan SNI (Standardisasi Nasional Indonesia) binaan dari pemerintah.
Akses Program Bantuan & Pelatihan: Pemerintah daerah maupun pusat selalu mensyaratkan kepemilikan NIB bagi UMKM yang ingin mendapatkan bantuan modal gratis, pelatihan digitalisasi, hingga fasilitas pameran produk.
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment