Studi Kerja Disperindag Sleman ke Madiun: Menggali Kunci Penataan PKL yang Tertib, Rapi, dan Berkelanjutan


Oleh adminr | 18 Nov 2025

Sleman, 18 November 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman menyelenggarakan kunjungan kerja studi orientasi ke Dinas Perdagangan Kota Madiun pada tanggal 13–14 November 2025. Delegasi terdiri atas pegawai Sekretariat Disperindag Sleman, Bidang Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Tradisional serta Bidang Pengelolaan Fasilitas Perdagangan Tradisional. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh wawasan mendalam terkait strategi penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berhasil dijalankan di Kota Madiun.

Rombongan Disperindag Sleman disambut oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun, Edhi Soehardono. Dalam pertemuan tersebut, Disperindag Sleman mengajukan beberapa pertanyaan penting. Misalnya, tentang bagaimana pendataan PKL melibatkan perangkat daerah dan paguyuban, serta mekanisme legalisasi paguyuban PKL melalui Peraturan Walikota (Perwal) atau pejabat dinas. Selain itu, dibahas pula bagaimana penetapan lokasi PKL diatur oleh pemerintah kota dan pihak terkait.

Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun menjelaskan bahwa penataan PKL di kota Madiun dijalankan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 29 Tahun 2018, yang mengatur tentang penataan dan pemberdayaan PKL secara legal dan terstruktur. Perda ini mensyaratkan setiap PKL memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU) dan menata jumlah kursi di lokasi PKL tertentu agar aktivitas PKL tidak mengganggu ruang publik.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Kota Madiun menyatakan bahwa penertiban PKL melibatkan paguyuban PKL dan pihak kelurahan dalam pendataan. Pemerintah Kota Madiun menetapkan 38 lokasi PKL melalui Peraturan Walikota, dan anggaran pembinaan PKL bersumber dari APBD. Penataan ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban tetapi juga memberi peluang pengembangan usaha PKL agar legal dan berkelanjutan.

Disperindag Sleman juga mengunjungi Pasar Sleko Madiun, pasar yang sudah memenuhi standar SNI dan menjadi contoh pengelolaan pasar modern. Di area pasar, terdapat foodcourt dengan puluhan pedagang PKL yang tertata dengan rapi, kebersihan terjaga, serta fasilitas parkir memadai. Luas pasar sekitar 8.915 m² dengan 50 unit kios dan 395 los. Pasar Sleko juga terkenal dengan kuliner khas seperti soto Brobos, yang menjadi ikon kuliner legendaris Kota Madiun.

Studi orientasi dilanjutkan ke Pasar Burung Srijaya, pasar hewan dan unggas di Kota Madiun. Pasar ini menempati lahan seluas sekitar 20.470 m², dengan 29 unit kios dan 159 los. Di sana dijual berbagai jenis hewan peliharaan seperti burung, kelinci, dan kura-kura, serta tersedia area untuk sayur, sembako, dan pakan ternak. Pasar ini juga kerap menjadi tempat lomba burung komunitas, menandakan peran sosial pasar sebagai ruang usaha sekaligus komunitas.

Dari kunjungan ini, Disperindag Sleman memperoleh banyak pelajaran penting terkait regulasi formal, penataan lokasi, dan pemberdayaan pedagang PKL. Model kolaborasi antara pemerintah kota, paguyuban PKL, dan aparat lokal di Madiun menjadi referensi yang dapat diterapkan di Sleman. Melalui studi orientasi ini, Disperindag Sleman memperkuat komitmennya untuk merancang kebijakan penataan PKL yang seimbang antara keteraturan kota dan pertumbuhan ekonomi pedagang kaki lima. (nr)

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari