Disperindag Sleman Bersama Tim Gabungan Kawal Implementasi HET Beras Sesuai Aturan Bapanas


Oleh adminr | 23 Oct 2025

Sleman, 23 Oktober 2025 – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di wilayah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum BULOG, Satgas Pangan Polda DIY, Satgas Pangan Polresta Sleman, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, melaksanakan kegiatan pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di sejumlah pasar tradisional dan toko ritel di Sleman.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras yang diselenggarakan oleh Bapanas pada Senin (20/10/2025) sebagai respon terhadap pemantauan harga beras yang masih berada di atas HET di beberapa wilayah Indonesia. Pemerintah pusat menegaskan pentingnya langkah konkret di daerah untuk memastikan harga beras sesuai ketentuan dan terjangkau oleh masyarakat.

Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pengawasan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Agustus 2025. Dalam keputusan tersebut ditetapkan HET baru untuk berbagai jenis beras, sebagai langkah pengendalian agar harga tetap stabil di tingkat konsumen.

Selain melakukan pengawasan harga, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang serta masyarakat mengenai ketentuan HET yang berlaku. Tim gabungan memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan terhadap kebijakan harga dan cara menjaga kestabilan pasokan beras di pasar. Untuk memperluas jangkauan informasi, dilakukan pula penempelan stiker informasi HET di kios dan toko penjual beras, agar konsumen dapat mengetahui batas harga eceran yang sesuai dengan aturan.

Langkah pengawasan dan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran seluruh pihak, baik pedagang maupun konsumen, dalam menjaga kestabilan harga bahan pangan strategis seperti beras. Dengan pengendalian harga yang efektif, masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga wajar, sementara pedagang tetap memperoleh keuntungan yang proporsional.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam menjamin ketersediaan pangan yang stabil, aman, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (nr)

Komentar

Tidak Ada Comment

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disimpan dan dipublikasikan

Menu
Cari