Sleman, 4 Agustus 2025 – Rumah Kreatif Sleman (RKS) menyelenggarakan kegiatan Kelas Standar Nasional Indonesia (SNI). Kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025 bertempat di Dekranasda Kabupaten Sleman. Tujuan RKS menyelenggarakan kegiatan ini untuk meningkatkan daya saing bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Sleman, dengan pemateri Seno Ajisaka dari Kantor Layanan Teknis Badan Standarisasi Nasional (BSN) Yogyakarta.
Kegiatan ini membahas mengenai SNI secara keseluruhan dan bagaimana cara mendaftarkannya. Ada 5 hal yang dapat distandarkan, antara lain produk, personal, jasa, proses, dan sistem.
SNI secara umum bersifat sukarela, artinya dengan adanya SNI, pelaku usaha memiliki acuan untuk meningkatkan kualitas produk serta memberikan jaminan pada konsumen. Lalu, untuk sifat yang kedua yaitu wajib, artinya menjadi wajib jika dilakukan regulasi teknis dari kementrian, SNI ini berkaitan dengan Kesehatan, Keselamatan, dan Fungsi Lingkungan (K3L).
Adapun beberapa dukungan yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam meningkatkan daya saing produk UMKM, diantaranya yaitu penyediaan SNI, pembinaan penerapan SNI (Role Model), pembiayaan sertifikasi (UMK), dan penguatan akses pasar.
Kriteria pendampingan yang dilakukan oleh BSN kepada pelaku usaha antara lain produk/jasa relevan SNI, kesiapan teknis dasar, kapasitas produksi kontinu, serta berpotensi ditingkatkan.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) merupakan organisasi yang menetapkan SNI bukan yang mensertifikasi SNI. Sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga, lembaga sertifikatifikasi. BSN melakukan pendampingan penerapan SNI agar pelaku usaha mampu menerapkan SNI dan siap sertifikasi.
Kemudahan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) risiko rendah yaitu dengan SNI Bina UMK, sertifikasi untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kebawah yang didapatkan dari Online Single Submission (OSS). OSS adalah sistem perisinan berusaha secara elektronik yang digunakan di Indonesia.
Komitmen yang diharapkan oleh UKM Binaan adalah menyediakan waktu dan personel untuk proses pendampingan, menyusun dan melengkapi dokumen sesuai SNI, menerapkan hasil pendampingan dalam proses produksi.
Perbedaan tanda SNI dengan Tanda SNI Bina-UMK adalah:
Dengan kegiatan Kelas Standar Nasional Indonesia (SNI) ini, para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) berperan aktif saat melakukan sesi diskusi bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN). Sehingga dengan adanya kegiatan ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing usaha mereka.
Sebagai informasi tambahan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Badan atau Lembaga Tingkat Kementrian sebagai dasar untuk Standardisasi Nasional yang berlandaskan Undang – Undang No 20 Tahun 2014. Badan Standardisasi Nasional (BSN) ini didirikan oleh Presiden Ke-3 RI yaitu BJ. Habibie.
(Penulis : Irsalina Firda Safira, Mahasiswa Jurusan Manajemen, Universitas Teknologi Yogyakarta).
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment