Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman melalui UPTD Metrologi Legal Sleman melakukan layanan tera/tera ulang di PT. Kusuma Sandang Mekarjaya dan PT. Surya Karya Setiabudi, Gamping, Rabu (27/7). Kegiatan layanan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan alat timbang karena sudah habis masa berlakunya (1 tahun).
Alat timbang yang ditera ulang di PT. KSM (Kusuma Sandang Mekarjaya) yakni 2 alat timbang kapas dengan kapasitas 2 ton. Akurasi alat ditera sampai ketepatan per 100 gram. Sedangkan di PT. SKS (Surya Karya Setiabudi) dilakukan tera ulang pada jembatan timbang yang biasa digunakan untuk menimbang truk pasir.
Seluruh rangkaian kegiatan tera/tera ulang tersebut merupakan bagian dari layanan yang disediakan oleh UPTD Metrologi Legal Sleman untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap konsumen dan kepastian hukum. (tj/nr)
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment