Pemkab Kabupaten Sleman Bersama dengan Bea Cukai, Kodim Sleman, Polres Sleman, Datasemen Polisi Militer, Satpol PP, dan Dinas Perindag Sleman melakukan operasi gabungan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil tembakau, di Kapanewon Depok, Selasa (9/11). Operasi cukai rokok ilegal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan RI No.7 tahun 2020 tentang Penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.
Tim menyasar BKC hasil tembakau ilegal yang tanpa pita cukai, pita cukai bekas dan palsu, salah peruntukan (tidak sesuai golongan dan ketentuan) dan salah personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai). Operasi ini berhasil menyita 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cukai (polos).
Kepala Subbagian Perekonomian Setda Pemkab Sleman, Citra, mengatakan bahwa tujuan operasi cukai kali ini untuk melakukan pengawasan dan mendukung pengegakkan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh bea cukai. Selain itu juga untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat, tambahnya. (tj/nr)
Informasi Agenda Dinas
Tidak Ada Comment